
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online – Pelaku usaha mikro dan kecil perlu mengurus izin guna mendapat perlindungan hukum atas usahanya. Naskah legalitas yang disebut Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini juga berguna sebagai sarana pemberdayaan yang mendukung para pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnisnya. Untuk alasan tersebut, maka pelaku usaha perlu mengetahui cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil online, yang sejak awal tahun 2019 lalu sudah bisa dilakukan.
Artikel ini akan menjelaskan cara membuat IUMK online yang dapat dilakukan melalui situs Online Single Submission (OSS) secara rinci. Namun sebelum itu, ada baiknya pelaku usaha mengetahui manfaat dari pembuatan IUMK terlebih dahulu.
Baca juga : Bisnis Budidaya Unik
Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil untuk Pelaku Usaha

cara membuat izin usaha mikro kecil online
Seperti ungkapan terkenal, “Jangan melakukan sesuatu tanpa tahu tujuan dan manfaatnya”. Begitu pula sebelum membuat izin usaha, sudah seharusnya pelaku usaha mengetahui manfaat dari IUMK terlebih dahulu. Berikut adalah daftar manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki izin usaha resmi bagi pelaku usaha:
- Memperoleh perlindungan hukum yang sah dan kepastian atas usaha yang dilakukan di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
- Memperoleh pendampingan dalam rangka mengembangkan usahanya.
- Dapat memperoleh akses pembiayaan yang mudah ke berbagai lembaga keuangan (bank dan non-bank).
- Memperoleh akses pemberdayaan usaha dari berbagai lembaga bantuan termasuk pemerintah setempat dan pemerintah pusat.
Baca juga : Usaha Dagang yang Laku Tiap Hari
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online Melalui OSS
Berikut akan dijelaskan tata cara pengajuan pembuatan Surat IUMK secara online melalui situs OSS:
- Buka browser dan ketikkan alamat https://www.oss.go.id/pas/.
- Buat akun dengan masuk ke menu “Daftar”.
- Isikan data diri yang diminta, kemudian klik “Daftar”. Verifikasi akan dikirim melalui email.
- Buka email registrasi dari OSS pada alamat yang digunakan untuk membuat akun, kemudian klik tombol “Aktivasi”.
- Setelah proses aktivasi selesai kata sandi dikirimkan melalui email yang sama. Artinya akun sudah dapat digunakan untuk mengajukan izin usaha.
- Buka alamat https://www.oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
- Pada tampilan dashboard akan ada menu “Perizinan Berusaha”. Klik menu tersebut dan pilih “Perseorangan” > “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
- Masukkan data sesuai yang diminta pada formulir yang tersedia. Ada tiga formulir yang harus dilengkapi, yaitu formulir Data Profil, formulir Data Usaha, dan formulir Komitmen Prasarana Usaha.
- Pada formulir Data Profil, pengguna harus mengisikan identitas lengkap. Setelah terisi semuanya klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Pengguna akan diarahkan ke formulir Data Usaha. Isikan data sesuai dengan usaha yang dimiliki pada masing-masing kolom. Khusus pengguna yang mempunyai lebih dari satu usaha, bisa menambahkan dengan memilih “Tambah Usaha”. Jika sudah, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan ke formulir terakhir.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pengguna bisa mengajukan permohonan izin lokasi usaha. Jika sudah selesai, klik “Selanjutnya”.
- Ketiga formulir yang sudah diisi akan ditampilkan kembali guna memastikan keseluruhan data sudah benar dan sesuai. Jika pengguna sudah yakin semua data tepat, klik kotak “Disclaimer” kemudian pilih “Proses NIB”.
- IUMK sekaligus NIB telah berhasil dibuat dan dapat langsung dicetak pada menu “Output NIB dan Izin Usaha”.
Itu dia cara membuat Izin Usaha Mikro Kecil online melalui situs OSS. Berkat teknologi digital,pembuatan izin usaha kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pelaku usaha bahkan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan surat izin usaha yang bisa langsung dicetak.